Izin PBG Belum Selesai, Bangunan Terus Beraktivitas Semua Berjalan Dengan Mulus.
0 menit baca
tabir87news.co.id || Kota Tangerang -- Ajaib bangunan yang sudah berdiri tuju puluh persen hampir rampung dikerjakan namun saat awak media, mendatangi proyek bangunan yang berlokasi di jalan Baharudin nomor 42. Sukarasa kecamatan kota Tangerang, belum terlihat adanya papan izin (PBG) yang terpasang di sekitar lokasi bangunan,
Dan saat tim tabir87news.co.id ke lokasi bangunan kami bertemu dengan mandor bangunan yang tidak menyebutkan namanya dia mengatakan, coba Abang temui saja pemiliknya dan tidak menunggu lama setelah mendapat kan keterangan dari pihak mandor kamipun langsung mencoba untuk mendatangi kafe cotta haus tempat pemilik proyek bangunan tersebut dengan tujuan untuk konfirmasi.
Kemudian tidak menunggu lama Azis menejer dari kafe Cotta haus mengatakan saya juga tidak bisa jawab apa -apa bang terkait dengan ijinnya tapi kalau satpol -PP Kota Tangerang sudah ada bang yang dateng kesini, dua orang dan sudah berkomunikasi dengan pemilik dari bangunan ini bang dikatakan azis kepada tim tabir87news.co.id saat bertemu di kafe cotta haus. (26/9/2025).
Kamipun tidak berhenti sampai disitu saja kami mencoba untuk konfirmasi dengan cara mengirimkan pesan singkat whatsapp kepada Nurcahyo (Satpol-PP) Kota Tangerang tidak menunggu lama dia langsung respon cepat dia mengatakan "Betul bang Saya bersama tim pak Muhtar untuk menanyakan terkait izin ke pihak kafe cotta haus dan menejer nya bernama azis dia tidak bisa menunjuk kan ijin bangunan tersebut bahkan pihaknya memberitahukan kepada kami bahwa bangun ini untuk dapur (SPPG) untuk Program MBG dari Pemerintah untuk itu kami Satpol-PP akan memberikan Surat Panggilan untuk Klarifikasi. Sedangkan untuk surat pemanggilan terhadap pemilik bangunan sedang dalam proses" disampaikan oleh Nurcahyo kepada tim tabir87news.co.id melalui pesan singkat (chatt) whatsapp miliknya. (27/9/2025)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor : 16 tahun 2021, tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib memiliki izin PBG sebelum di mulai pelanggaran terhadap ketentuan ini, bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari pemberhentian sementara hingga pembongkaran bangunan.
Hingga berita ini kami terbitkan belum ada keterangan resmi dari pemilik bangunan terkait dengan izin, tim tabir87news.co.id pun masih berupaya untuk menemui pemilik bangunan untuk konfirmasi. (red)