Selain Abaikan K3, Proyek Penataan Sarana Lapangan Tembak Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Diketahui dari papan informasi, Proyek itu bersumber dari APBD Tahun 2025 dibawah pengawasan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang dengan nomor kontrak 027/031/PPK LAP TEMBAK/III/2025, menelan anggaran Rp. 2.906.715.876,70,- masa kerja selama 180 hari kalender yang dikerjakan oleh CV Aulia Putri Fratama.
Dari pantauan tim tabir87news.co.id, sejumlah pekerja di lokasi terlihat memasang Pavink Blok tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu, rompi, helm sebagai standar K3 saat bekerja. Bahkan keberadaan kantor direksi keet tidak diketemukan di lokasi proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi, pekerja mengaku bahwa pihaknya adalah pekerja di group proyek Pembangunan Lapangan di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. ” Kami satu group dari pekerja yang di Cibodas untuk melanjutkan pekerjaan di sini, seperti masang paving blok dan pengecoran,” kata pekerja di lokasi proyek, Senin (25/8).
Selain itu, terlihat di lokasi proyek Lapangan Tembak yang ditutup geotek (plastik cor) tidak rata, sebab batu bulat bercampur berangkal masih berserakan di atas permukaan tanah, diduga tidak di Wales atau di Vibro sehingga berpotensi mengurangi volume kubikasi beton. Bahkan pasangan pavink blok tampak renggang antar garis.
Melihat itu, Adv. David P Munthe, SH selaku Praktisi hukum, bahwa kontrol sosial menilai proyek Penataan Sarana Luar Lapangan Tembak yang dikerjakan oleh CV Aulia Putri Fratama kurangnya pengawasan dari konsultan supervisi maupun dari Dispora Kota Tangerang.
” Kami menduga proyek penataan sarana lapangan tembak ini, diduga pekerjaannya tidak diawasi dengan ketat, sehingga pihak rekanan ketika mengerjakan susuka hatinya,” kata David Munthe.
David Munthe meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk turun tangan menilisik dan melakukan investigatif terhadap proyek yang disinyalir akan berpotensi merugikan keuangan negera.
” Kami selaku Praktisi hukum, yang memiliki peran serta masyarakat termaktub di Undang – Undang No 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, kami meminta kepada APH dan BPKP untuk turun tangan ke proyek tersebut,” tegasnya
Sementara itu, hingga berita ini dibuat, awak media belum mendapatkan keterangan apapun dari rekanan maupun dari konsultan supervisi, sebab di lokasi proyek tidak dapat ditemui diduga tidak ada di lokasi proyek. (red)