Oknum Pegawai Lapas Metro Ditangkap, Diduga Jadi Perantara Narkoba
Tersangka, yang merupakan warga Desa Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, ditahan sejak 29 Juli 2025 setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari sejumlah saksi. Ia diduga berperan sebagai perantara untuk memasukkan narkotika ke dalam lingkungan lapas.
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Prasetyo, mengungkapkan kasus ini berawal dari razia yang dilakukan Satgas Lapas ke sejumlah blok kamar. Dari razia tersebut, ditemukan barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi serta 15 bungkus klip berisi garam China yang diduga narkoba jenis sabu.
“Pengungkapan berawal dari hasil razia yang dilakukan oleh petugas lapas, kemudian mereka berkoordinasi dengan Polres Metro. Dari hasil pengembangan serta keterangan beberapa saksi, diketahui adanya keterlibatan FBS sebagai perantara memasukkan barang haram tersebut ke dalam lapas,” jelas Prasetyo, Selasa (19/8/2025).
Hingga kini, Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Sementara itu, tersangka FBS mendekam di sel tahanan Polres Metro dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)