KPK Soroti Pengadaan Barang dan Jasa di Banten: Rawan Suap dan Mark-Up Anggaran
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, menyebut bahwa tujuh dari sembilan pemerintah daerah di Banten masuk dalam kategori merah berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Kategori merah ini menandakan tingginya risiko korupsi dan lemahnya sistem pengawasan di daerah tersebut.
“Pengadaan barang dan jasa merupakan titik rawan. Di sini sering terjadi permainan harga, mark-up, dan potensi suap. Kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan serius, ” tegas Bahtiar.
KPK mengimbau seluruh kepala daerah di Banten untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, termasuk memperkuat pengawasan internal serta melibatkan masyarakat dalam proses pengadaan.
Temuan ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah di Banten untuk segera berbenah, mengingat perbaikan tata kelola bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintahan. (red)