BREAKING NEWS

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Dan Dipecat Dari TNI

tabir87news.co.id || Palembang -- Terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah tak terbukti melakukan pembunuhan  berencana dalam kasus penembakan hingga meninggal dunia tiga anggota Polsek Negara Batin saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.

Meski demikian, Kopda Bazarsah tetap divonis hukuman mati oleh majelis hakim  Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Pasalnya, selain melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, hakkn menilai Kopda Bazarsah juga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak juncto Pasal 303 ayat 1 ke-1 tentang Perjudian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHP Militer juncto Pasal 190 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok pidana mati," kata majelis hakin-hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Namun, hakim menilai tindakan Kopda Bazarsah tidak masuk dalam kategori pembunuhan berencana seperti yang didakwakan oleh oditur militer lewat jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa tersebut tidak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer," kata hakim. 

Di sisi lain, Kopda Bazarsah dikatakan hakim terbukti bersalah telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Hukuman mati yang dijatuhkan haki juga berdasarkan terbuktinya Kopda Bazarsah melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak juncto Pasal 303 ayat 1 ke-1 tentang Perjudian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHP Militer juncto Pasal 190 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Barangsiapa tanpa hak menerima, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, dan mempergunakan suatu senjata api dan amunisi. Dan barangsiapa tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian secara bersama-sama," katanya.

Di sisi lain, selain divonis hukuman mati, Kopda Bazarsah juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.

Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tambah hakim. 

Dalam vonisnya, hakim urut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kopda Bazarsah.

Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat," jelas hakim.

Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.

Selain itu, dia juga menjalankan bisnis judi sabung ayam itu ketika dalam jam dinas.

Terdakwa dianggap tidak melakukan tugasnya sebagai Babinsa dan menjadi teladan bagi masyarakat tetapi justru menggelar judi sabung ayam yang melanggar hukum.

"Bahwa terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang," urai halim 

Hakim juga mengungkapkan hal memberatkan lainnya, yakni Kopda Bazarsah tidak jera, meski telah dijatuhi hukuman penjara buntut bisnis jual beli senjata api ilegal yang dilakukan sebelumnya Kopda Bazarsah turut mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal miliknya yang digunakan untuk pengamanan judi sabung ayam.

Selain itu, seluruh perbuatan terdakwa tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.

"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik," tuturnya.

Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah telah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.

Hal memberatkan selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.

"Bahwa sampai saat ini, ketiga keluarga korban yaitu saksi 33 Saudari Saniyatun selaku istri Iptu Lusiyanto, saksi 34 Saudari Milda Dwiyani selaku istri Bripka Petrus Apriyanto, dan saksi 35 Saudari Suryalina selaku ibu Bripda Ghalib Surya Ganta belum memaafkan kesalahan terdakwa dan berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya yaitu dijatuhi pidana mati," kata hakim

Sementara, hakimmengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.

Adapun vonis terhadap Kopda Bazarsah sesuai dengan tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati.(red)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar