Kasus Kuota Haji 2024, KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil ke Luar Negeri
0 menit baca
tabir87news.co.id || Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pencegahan ke luar negeri untuk 3 orang ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang terjadi di Kementerian Agama. “Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan kepada media, Selasa (12/8/2025). Ia menjelaskan, keberadaan ketiga orang itu di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan. Larangan berpergian ini berlaku untuk 6 bulan ke depan. Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan. Informasi itu disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) lalu. KPK menaikkan tahap pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai korupsi.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” jelas Asep. KPK lalu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji ini. Pada kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara. Dalam kasus ini, menurut penghitungan awal KPK, kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih. Kasus ini terkait tambahan kuota haji 2024 untuk Indonesia dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu orang. Menurut KPK, sesuai aturan, tambahan kuota haji itu mestinya diutamakan untuk haji reguler.
Namun, nyatanya dibagi rata 50:50 persen. Artinya, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu dialokasikan bagi haji khusus. (red)