BREAKING NEWS

Capaian Pajak Tertinggi di Jatim, Kepala UPT PPD Sumenep: Berkat Kolaborasi dan Kepatuhan Warga

tabir87news.co.id || Kab.Sumenep -- Kepala UPT PPD Sumenep, Samtiono, SH., MH., menegaskan bahwa optimalisasi pajak daerah menjadi kunci penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan Capacity Building Sosialisasi Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah Tahun 2025 yang digelar Bapenda Sumenep di Ruang Rapat Arya Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep, Kamis (21/8/2025).

Samtiono menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, setiap kabupaten/kota memperoleh dana bagi hasil atau opsen pajak sebesar 66 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Menurutnya, meski realisasi PKB dan BBN-KB di Kabupaten Sumenep sempat mengalami penurunan sekitar Rp3,5 miliar, opsen pajak diharapkan mampu menjadi instrumen baru untuk menggenjot PAD.

“Berbagai sektor pajak seperti PKB, BBN-KB, PAB, PBBKB hingga pajak rokok masih memiliki potensi besar untuk ditingkatkan,” ujarnya.

Ia menyebut, tingkat kepatuhan wajib pajak di Sumenep sudah mencapai 85 persen.

“Artinya tinggal 15 persen lagi yang perlu kami kejar. Upaya ini kami lakukan melalui penagihan, pendataan, hingga pemberian fasilitas perpajakan dengan berkolaborasi bersama Bapenda Sumenep,” jelasnya.

Samtiono menegaskan, apabila ada wajib pajak yang lalai, pihaknya akan mengirimkan “surat cinta” berupa surat teguran resmi.

“Kami keluarkan surat teguran pertama dengan tenggat waktu 15 hari, lalu teguran kedua 15 hari berikutnya. Ini bagian dari komitmen kami untuk mendorong kepatuhan,” tegasnya.

Inovasi pun terus dilakukan. Salah satunya dengan membuka akses pembayaran PKB dan BBN-KB melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dimiliki pemerintah desa.

“Tujuannya agar masyarakat semakin mudah dan dekat dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan kebijakan Gubernur Jawa Timur yang memberikan program pemutihan pajak hingga 31 Agustus 2025. Program ini mencakup pembebasan denda keterlambatan administrasi kendaraan bermotor serta penghapusan pajak progresif.

“Alhamdulillah, hingga semester pertama 2025, Kabupaten Sumenep tercatat sebagai yang tertinggi di Jawa Timur dalam perolehan pajak daerah. Capaian ini bukan hanya kerja UPT PPD semata, melainkan berkat kolaborasi erat dengan Bapenda Sumenep, pemerintah desa, hingga dukungan masyarakat,” pungkas Samtiono. (red) 



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar