Skandal Oknum ASN DKI Jakarta “Bliss Massage” di Jalan Panjang Artileri, Kebon Jeruk: Pajak dan Izin Kadaluarsa Tapi Masih Beroperasi
Selain persoalan administratif, muncul pula dugaan bahwa tempat ini menyalahgunakan izin usaha pijat untuk praktik prostitusi terselubung. Aktivitas mencurigakan pada malam hari dan tidak adanya pengawasan dari petugas membuat publik bertanya-tanya.
Lebih mengejutkan lagi, beberapa sumber menyebutkan bahwa oknum aparat dan petugas kelurahan setempat terkesan menutup mata. Padahal, keberadaan panti pijat ilegal ini sudah sering dikeluhkan oleh warga karena mengganggu ketertiban dan moral lingkungan.Pertanyaan besar pun muncul: Ada apa di balik kelangsungan usaha ilegal ini? Siapa yang melindungi mereka? Mengapa Pemkot Jakarta Barat dan Satpol PP tidak bertindak tegas?
Desakan Penutupan & Penegakan Hukum:
Aturan yang Dilanggar: Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, setiap usaha pariwisata wajib memiliki perizinan lengkap dan aktif. Operasional tanpa izin berlaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk penutupan permanen dan denda. Warga berharap agar pihak berwenang segera:
1. Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
2. Memeriksa dokumen legalitas usaha Bliss Massage.
3. Menindak tegas jika ditemukan praktik melanggar hukum. (red)