BREAK NEWS

Pemilik Tanah Bisa Memanfaatkan Program Sertifikat Tanah Gratis 2025, Ketahui Syarat Terbaru dan Cara Mengurusnya

tabir87news.co.id || Jakarta -- Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025.

Kementerian ATR/BPN menggulirkan program ini sebagai salah satu upaya strategis untuk memudahkan dalam memperoleh sertifikat tanah yang sah, legal, dan diakui secara hukum.

Melalui program ini, warga yang belum memiliki dokumen kepemilikan tanah dapat mendaftarkan tanahnya secara gratis.

Salah satu syarat utamanya yaitu wilayah tempat tinggalnya harus masuk dalam zona pelaksanaan program.

Berdasarkan data yang dihimpu, Kamis (17/7/2025), berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis melalui PTSL 2025:

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000

– Bukti perolehan tanah (asli dan fotokopi), dari pemilik awal hingga pemohon

– Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

– Berita Acara Kesaksian dan fotokopi KTP dua orang saksi

– Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah

– Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan (jika tersedia)

– Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (kecuali untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan)

Sementara itu, prosedur mendapatkan sertifikat tanah gratis melalui PTSL 2025 yaitu ikuti langkah-langkah berikut:

1. Cek Lokasi Program PTSL

Pastikan tanah yang dimiliki berada di area yang masuk dalam cakupan PTSL.

Informasi tersebut bisa didapatkan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

2. Pendaftaran Tanah

Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan, lalu ajukan pendaftaran kepada panitia ajudikasi PTSL di kantor desa/kelurahan.

3. Ikuti Penyuluhan PTSL

Hadiri kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Kantor Pertanahan setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada warga tentang proses PTSL.

4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah dan pemasangan tanda batas melalui program GEMPATAS (Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas).

Peserta juga akan dibantu mempersiapkan dokumen bukti kepemilikan tanah melalui GEMADADIS (Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis).

5. Pengumuman Data

Setelah data terkumpul, hasil pengukuran dan verifikasi akan diumumkan kepada peserta.

Kemudian peta bidang tanah dan berita acara pengesahan akan ditandatangani secara elektronik oleh panitia.

6. Penerbitan Sertifikat Tanah Gratis

Setelah semua tahapan selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah resmi atas nama pemohon tanpa dipungut biaya untuk proses utama.

Pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL ini tidak dipungut biaya alias gratis, terutama untuk kegiatan utama yang dikelola langsung oleh pemerintah.

Kendati demikian, ada beberapa biaya pendukung yang harus dikeluarkan untuk keperluan administrasi dan kelengkapan dokumen.

Adapun biaya gratis dari pemerintah mencakup:

– Sosialisasi atau penyuluhan

– Pengumpulan data yuridis dan fisik

– Pengukuran bidang tanah

– Pemeriksaan tanah

– Pengesahan data dan penerbitan surat keputusan (SK)

– Penerbitan sertifikat tanah

– Supervisi dan pelaporan

Sedangkan biaya yang ditanggung pemohon, antara lain:

– Pembuatan surat tanah (bila belum ada)

– Pemasangan tanda batas

– Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dikenakan

– Biaya administrasi kecil (materai, map, fotokopi, dll)

Untuk informasi lebih lanjut atau pengajuan keluhan, dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0811 1068 0000 (hanya pesan teks).

Layanan tersebut aktif pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. (red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar