Khofifah Diperiksa KPK 8,5 Jam Tegaskan Dana Hibah Pemprov Jawa Timur Sesuai Prosedur
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Khofifah menyampaikan bahwa dirinya memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim.
“Saya datang untuk memenuhi kewajiban sebagai saksi dan memberikan keterangan selengkap mungkin atas pertanyaan yang diajukan penyidik. Seluruh proses penyaluran dana hibah, saya tegaskan, sudah melalui prosedur resmi,” ungkapnya kepada wartawan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pagi pukul 09.50 WIB hingga menjelang petang, sekitar pukul 18.20 WIB. Menurut Khofifah, selama pemeriksaan dirinya menjelaskan secara detail alur penyaluran hibah, termasuk struktur organisasi perangkat daerah yang terkait dengan proses tersebut.
“Jumlah pertanyaannya memang tidak banyak, tapi setiap pertanyaan membutuhkan penjabaran yang mendalam karena berkaitan dengan banyak unit kerja, termasuk dinas, badan, dan biro di lingkungan Pemprov dari 2021 hingga 2024,” jelasnya.
Khofifah mengatakan bahwa dirinya datang secara sukarela untuk memberikan klarifikasi kepada KPK sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Saya merasa perlu menyampaikan apa yang saya tahu, dan saya berharap penjelasan yang saya berikan bisa mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan,” ucapnya.
Pemeriksaan Saksi Jadi Bagian Kunci Pengusutan
Penyidik KPK memanggil Khofifah dalam kapasitasnya sebagai pejabat tertinggi di Pemprov Jatim. Lembaga antirasuah itu tengah mendalami aliran dana hibah yang diduga diselewengkan oleh sejumlah oknum melalui proposal fiktif dan manipulasi data kelompok penerima manfaat.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, yang melibatkan pejabat aktif maupun nonaktif di lingkungan pemerintah daerah. Pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah menjadi titik strategis dalam rangka mengungkap keterlibatan atau kelalaian sistemik yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Seorang sumber di internal penegak hukum menyebut, fokus pemeriksaan antara lain menyangkut prosedur verifikasi proposal hibah, peran OPD terkait dalam pengesahan anggaran, serta alur pencairan dana kepada kelompok penerima.
“Kami sedang mengurai mekanisme penyaluran hibah, memastikan apakah ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran administratif dalam prosesnya,” ujar penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Gubernur Tegaskan Komitmen Transparansi
Menjawab pertanyaan wartawan, Khofifah mengatakan bahwa dirinya tidak merasa tertekan atau terganggu dengan proses pemeriksaan tersebut. Ia menilai langkah KPK sebagai bagian dari penegakan hukum yang perlu didukung oleh semua pihak.
“Bagi saya, ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan administratif. Saya percaya, kalau semua dijalankan sesuai aturan, maka tidak ada yang perlu disembunyikan,” ujar Khofifah tegas.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi untuk bersikap kooperatif bila diminta membantu proses penyelidikan. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kunci untuk mencegah kesalahpahaman dan dugaan publik yang tidak berdasar.
“Saya telah meminta semua kepala OPD untuk siap memberikan data atau klarifikasi jika dibutuhkan oleh KPK. Pemerintahan ini harus berjalan dalam semangat akuntabilitas,” tandasnya.
Publik Soroti Pengawasan Dana Hibah
Kasus dugaan korupsi hibah pokmas ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak menyoroti lemahnya pengawasan atas penggunaan anggaran hibah yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Dana ini seharusnya dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan sosial, pelatihan, pembangunan infrastruktur kecil, hingga peningkatan kapasitas ekonomi warga.
Namun dalam praktiknya, muncul indikasi bahwa sejumlah kelompok penerima manfaat tidak benar-benar eksis atau dana yang diterima tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Penyaluran hibah kepada pokmas seharusnya diawasi secara ketat. Kasus ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem kontrol dan audit internal,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Airlangga, R. Yudistira.
Menurut Yudistira, meskipun proses administratif telah dilalui, celah-celah penyimpangan tetap terbuka jika tidak diiringi dengan evaluasi dan monitoring yang kuat dari pemerintah daerah.
“Keterlibatan kepala daerah sebagai saksi merupakan langkah positif untuk mengurai akar persoalan. Yang terpenting, proses hukum berjalan transparan dan objektif,” imbuhnya.
KPK Didorong Selesaikan Penyelidikan Secara Tuntas
Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar KPK segera menyelesaikan penyidikan kasus hibah ini secara menyeluruh. Koordinator Komite Pemantau Dana Publik (KPDP), Ardiansyah Putra, mengatakan bahwa masyarakat berharap KPK tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan aktor-aktor di balik layar.
“Jika ada indikasi pengaruh politik atau penyalahgunaan jabatan, maka KPK harus berani membuka semuanya ke publik. Ini menyangkut kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara,” ujar Ardiansyah dalam keterangannya kepada media.
Ia menilai, pemeriksaan terhadap Khofifah menunjukkan bahwa KPK serius mendalami persoalan ini tanpa pandang bulu. “Ini menjadi sinyal bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi,” katanya.
Pemprov Siap Benahi Sistem
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan siap untuk melakukan pembenahan sistem penyaluran hibah agar lebih transparan dan akuntabel. Khofifah mengaku akan mengevaluasi seluruh regulasi teknis dan SOP terkait bantuan hibah pokmas agar tidak lagi menimbulkan celah penyimpangan.
“Kami akan lakukan perbaikan, mulai dari tahap perencanaan, verifikasi kelompok penerima, hingga pengawasan penggunaan anggaran,” ucap Khofifah.
Pemerintah provinsi juga berencana meningkatkan digitalisasi proses pengajuan dan pelaporan dana hibah agar lebih mudah diawasi dan diakses publik. “Ke depan, semua akan berbasis sistem yang terintegrasi agar prosesnya lebih terbuka dan terkontrol,” tutupnya. (red)