BREAK NEWS

Kejaksaan Agung Sita Rp 2 Miliar dari Rumah Bos Sritex

tabir87news.co.id || Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar dari rumah Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 30 Juni 2025.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Uang tersebut ditemukan dalam dua bundel yang masing-masing bernilai Rp 1 miliar, disimpan dalam kantong plastik bergambar Mickey Mouse dan berlabel Bank Central Asia Cabang Solo.

Penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah Iwan Kurniawan. Tim penyidik juga menggeledah rumah dua staf Sritex, yakni AMS (mantan Direktur Keuangan) dan CMS (Manager Treasury).

Dari rumah AMS, ditemukan sejumlah dokumen dan dua handphone yang diduga menjadi barang bukti. Sementara itu, penggeledahan di rumah CMS tidak membuahkan hasil. Selain itu, tiga kantor anak perusahaan Sritex juga turut digeledah.

Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020), Zainuddin Mappa (Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020),

dan Iwan Setiawan Lukminto (Direktur Utama PT Sritex tahun 2005-2022). Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian kredit yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar. Kredit tersebut berasal dari Bank BJB dan Bank DKI.

Sritex sendiri telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024. Total kredit macet yang dimiliki perusahaan tersebut mencapai Rp 3,58 triliun, termasuk kredit dari Bank Jateng (Rp 395,66 miliar) dan sindikasi bank lain (Rp 2,5 triliun).

Namun, hingga saat ini, penyidik masih menelusuri dasar pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan pemerintah lainnya.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan Kejagung terus melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait. Publik menantikan perkembangan selanjutnya terkait penyelesaian kasus korupsi ini dan pemulihan kerugian negara. (red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar