DPR RI Tidak Singgung Kasus Juliana Marins dalam Uji Calon Dubes RI untuk Brasil
Andhika menyampaikan hal itu usai menghadiri fit and proper test di Kompleks Parlemen, Sabtu 5 Juli 2025.
Ia menegaskan tidak ada satu pun pertanyaan terkait kasus tersebut maupun kabar rencana gugatan dari pemerintah Brasil.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Budi Djiwandono, menyampaikan bahwa uji kelayakan terhadap para calon duta besar dibagi dalam empat sesi.
Masing-masing sesi diikuti oleh enam calon, total 24 calon dubes yang diuji dalam dua hari.
Proses seleksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat presiden (Surpres) yang mengusulkan pengisian kursi duta besar di negara-negara sahabat.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, turut memberikan penjelasan mengenai posisi pemerintah RI dalam kasus Juliana Marins.
Yusril menyebut tidak ada nota diplomatik dari pemerintah Brasil terkait insiden kematian Juliana.
Ia memastikan bahwa hingga saat ini belum ada korespondensi resmi yang mempertanyakan kejadian tersebut.
Menurut Yusril, kabar gugatan itu bersumber dari lembaga independen di Brasil, yakni The Federal Public Defender's Office of Brazil (FPDO).
Lembaga itu sejenis Komnas HAM dan bukan merupakan bagian dari pemerintah.
Yusril menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa digugat melalui jalur Inter American Commission on Human Rights (IACHR).
Pasalnya, Indonesia bukan pihak dalam konvensi dan tidak menjadi anggota lembaga tersebut.
Ia menilai segala upaya hukum internasional terhadap Indonesia harus memenuhi syarat partisipasi dalam konvensi yang relevan.
Tanpa itu, gugatan semacam ini tidak bisa diproses secara formal di tingkat internasional.
Pemerintah Indonesia pun kembali menegaskan sikapnya bahwa proses hukum dalam negeri telah berjalan, dan seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan. (red)