Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Kecewa dan Menilai Kejagung Tak Sanggup Profesional
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 7 tahun penjara dan menuduh Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag.
Perihal itu, kini Tom merasa kecewa seraya menilai Kejaksaan Agung tidak profesional seperti harapannya.
"Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya," kata Tom usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Tom menilai, dalam surat tuntutan jaksa yang dibacakan hari ini isinya sama seperti dengan dakwaan.
Eks Mendag RI itu menyatakan, jaksa tidak menyesuaikan dengan fakta sidang yang sudah terungkap selama ini.
"Saya kira waktu dan masyarakat akan membuktikan bahwa keterangan saksi dan ahli itu mematahkan praktis semua tuduhan dari penuntut dalam hal ini, dari penyidik dan dari penuntut," terang Tom.
Dalam persidangan itu, diketahui jaksa juga meminta hakim agar Tom Lembong dituntut untuk membayar denda Rp750 juta.
Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, Tom tak dibebankan untuk membayar uang pengganti. (red)