BREAK NEWS

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Melakukan Pembiaran Kepada Pihak Sekolah Menjual Seragam Berkedok Panitia Penerimaan Siswa Baru

tabir87news.co.id || Kota Tangerang -- sekolah baik tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) marak dilakukan baik di sekolah negeri atau swasta.

Sekolah Negeri terjadi di SD Pondok Bahar V Karang Tengah terjadi penjualan seragam sebesar Rp 900 ribu, itu untuk seragam contohnya, baju batik, baju muslim, olah raga, rompi & celana merah, topi dan dasi, untuk dibayarkan melalui Panitia penerimaan siswa baru.

Untuk pembayaran bisa di cicil tapi informasi di lapangan yg di dapat sebelum lunas belum bisa dibagikan tapi yang sudah lunas saja yg bisa dibagikan.

“Penjualan seragam ini tidak ada kwitansinya, ujar salah seorang orang tua murid seolah olah menjadi sesuatu yang terselubung ” ujarnya, sambil dikatakan jangan disebut nama saya ya bang” dengan wajah cemas.

Praktisi hukum Adv.David Munthe, SH yang juga pemilik Kantor Hukum DPM & Partners menyayangkan sekali tindakan pihak dari sekolah maupun dinas pendidikan kota Tangerang tersebut karena adanya Bisnis Monopoli di dunia Pendidikan tapi di biarkan dan merugikan orang tua siswa sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. (red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar