82 Botol Miras Ilegal Berbagai Merek Disita Polsek Jatiuwung Tidak Jauh dari Kantor Kecamatan Cibodas
Operasi miras yang digelar pukul 16.00 hingga 17.50 WIB itu merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan miras di lingkungan mereka.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan 25 personel gabungan dari Reskrim, Samapta, dan Bhabinkamtibmas ke lokasi usai menerima laporan dari layanan Call Center 110.
“Kami lakukan observasi dan penggerebekan di lokasi yang diduga menjual miras secara ilegal. Hasilnya, 82 botol dan 18 kaleng miras berbagai merek berhasil diamankan,” ujar Kompol Rabi’in.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Jatiuwung untuk proses lebih lanjut. Operasi ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha nakal yang masih nekat menjual miras tanpa izin.
Kompol Rabi’in pun mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk penjualan miras ilegal.
“Kami akan rutin menggelar operasi miras demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Jatiuwung,” tegasnya. (red)