BREAK NEWS

82 Botol Miras Ilegal Berbagai Merek Disita Polsek Jatiuwung Tidak Jauh dari Kantor Kecamatan Cibodas

tabir87news.co.id || Kota Tangerang -- Sebanyak 82 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 18 kaleng miras berhasil diamankan Polsek Jatiuwung dalam operasi mendadak di Jalan Platina I, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang tidak jauh dari Kantor Kecamatan Cibodas, Rabu (30/7/2025) sore.

Operasi miras yang digelar pukul 16.00 hingga 17.50 WIB itu merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan miras di lingkungan mereka.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan 25 personel gabungan dari Reskrim, Samapta, dan Bhabinkamtibmas ke lokasi usai menerima laporan dari layanan Call Center 110.

“Kami lakukan observasi dan penggerebekan di lokasi yang diduga menjual miras secara ilegal. Hasilnya, 82 botol dan 18 kaleng miras berbagai merek berhasil diamankan,” ujar Kompol Rabi’in.

Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Jatiuwung untuk proses lebih lanjut. Operasi ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha nakal yang masih nekat menjual miras tanpa izin.

Kompol Rabi’in pun mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk penjualan miras ilegal.

“Kami akan rutin menggelar operasi miras demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Jatiuwung,” tegasnya. (red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar