Satpol PP Kota Tangerang Sebagai Garda Terdepan Tegakkan Perda No.8 Tahun 2018
Kepala Satpol PP, R. Irman Pujahendra mengatakan, “Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban ruang publik serta mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan yang selama ini digunakan oleh para berdagang, selain itu penertiban ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, bersih, dan tertata rapih bagi masyarakat maupun bagi pengguna jalan. Untuk penertiban ini dilakukan secara humanis dan persuasif,” ucapnya.
“Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang, agar menempati lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah, namun masih banyak yang belum mengingatkan,” jelas Irman
“Melalui kegiatan penertiban yang rutin dilaksanakan oleh anggota Satpol PP Kota Tangerang kami berharap para pedagang kaki lima (PKL) khususnya yang masih berjualan di area terlarang, dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 8 tahun 2018″ lanjutnya.
” Kami tidak bosan-bosan mengingatkan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi untuk menegakkan ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi seluruh warga. Maka dari itu, kami berharap para pedagang bisa lebih kooperatif dan menempati lokasi yang sesuai dengan peraturan,”tuturnya.
Irman pun menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, namun demikian pendekatan persuasif dan dialogis tetap menjadi prioritas agar para pedagang dapat memahami pentingnya ketertiban bersama dalam ruang publik, kata ucapnya. (red)