BREAK NEWS

Satpol PP Kota Tangerang Melaksanakan Sidang Tipiring Penjual Miras Tanpa Ijin (ilegal)

tabir87news.co.id || Kota Tangerang -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perdagangan Minumas Keras (Miras) secara tanpa ijin atau ilegal di Kota Tangerang pada Kamis, 19 Juni 2025. 

Pada hari ini Satpol PP Kota Tangerang melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) menyidangkan puluhan para pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005, tentang Pelarangan dan Penjualan Minuman Beralkohol.” dan Perda No. 8 Tahun 2018, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
Para pelanggar dihadirikan untuk mengikuti jalannya persidangan, dalam putusan sidang para pelanggar Perda dikenakan denda pidana. Dana hasil denda akan disetorkan ke dalam kas Daerah.

Satpol PP Kota Tangerang melaksanakan Sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) salah satu penegakan Perda Kota Tangerang dan untuk memberikan sifat jera kepada pelanggar agar mematuhi dan mentaati serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kota Tangerang. (red) 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image