BREAK NEWS

Pemerintah Daerah Aceh Menegaskan Empat Pulau Milik Aceh bukan Sumatera Utara

tabir87news.co.id || Banda Aceh -- Pemerintah Aceh kembali menegaskan klaim sah atas empat pulau di perbatasan Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam rapat khusus bersama anggota FORBES DPR dan DPD RI asal Aceh, Jumat malam (13/6/2025), di Banda Aceh.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, para ketua fraksi dan partai politik, Plt. Sekda Aceh, kepala SKPA dan biro, rektor perguruan tinggi, serta ulama, Mualem menegaskan, keempat pulau yang dimaksud — Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar — secara sah merupakan bagian dari wilayah Aceh.

"Pemerintah Aceh menolak keras penetapan sepihak Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan empat pulau itu masuk Sumatera Utara," tegas Mualem di hadapan seluruh peserta rapat.

Mualem menambahkan, pihaknya terus melakukan langkah-langkah strategis agar keempat pulau tersebut tetap berada dalam wilayah administrasi Aceh. Termasuk menyiapkan dokumen hukum, historis, dan teknis sebagai dasar penguatan klaim Aceh.

"Mendagri telah menyampaikan, insya Allah tanggal 18 Juni nanti akan digelar rapat dengan melibatkan semua pihak terkait. Kita sudah menyiapkan semua dokumen pendukung untuk dipaparkan," ujarnya.

Selain persoalan empat pulau, pertemuan strategis ini juga membahas revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang tengah berproses. Mualem menegaskan, revisi UUPA harus memperkuat kekhususan Aceh sebagaimana amanah MoU Helsinki 2005.

"Revisi UUPA harus memperkuat, bukan melemahkan kekhususan Aceh," tegasnya.

Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian Aceh di antaranya berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat, penguatan Qanun Aceh sebagai norma hukum, pengelolaan migas, perdagangan internasional, investasi, perikanan, Dana Otonomi Khusus tanpa batas waktu, hingga sektor lainnya.

Pada akhir pertemuan, seluruh peserta rapat menyatakan komitmen bulat untuk terus mengawal dua isu strategis tersebut demi mempertahankan hak-hak Aceh secara konstitusional. (red) 

(Biro ADPIM SETDA ACEH) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image