BREAK NEWS

Kejaksaan Agung Mulai Mematau Anggaran Dana Desa

tabir87news.co.id || Jakarta -- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani meluncurkan aplikasi Jaksa Garda Desa. Melalui aplikasi tersebut, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) akan bisa membimbing Kepala Desa untuk mengelola dana desa. Jumat (27/6/2025).

Jaksa Muda Intelijen Reda Manthovani meminta para Kepala Desa memasukkan anggaran dana desa ke aplikasi Jaksa Garda Desa. Selanjutnya, jaksa akan bertugas untuk memantau anggaran desa tersebut.

“Tugas jaksa memonitor anggaran dana desa untuk dikawal agar penggunaannya tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu,” ujarnya dalam keterangan resmi, dilansir pada Kamis (26/6/2025).

Reda menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari untuk mengawal dana desa. Pihaknya menyadari bahwa tidak semua Kepala Desa mengerti aturan pengelolaan dana desa.

Oleh sebab itu, Jamintel Reda meminta Kejari dan Kasi Intel untuk mengawal desa, bukan menginterogasi atau mengintimidasi desa.

Ia menegaskan, penggunaan dana desa harus dijaga agar sesuai dengan aturan karena tidak semua Kepala Desa mengetahui aturan pengelolaan anggaran.

"Kita yang praktik di dunia hukum harus membimbing agar Kepala Desa tak terjerat unsur dalam pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor),” tegasnya.

Peluncuran aplikasi "Jaksa Garda Desa" oleh Kejaksaan menunjukkan adanya upaya jaksa untuk terlibat aktif dalam pendampingan Kepala Desa.

Melalui aplikasi tersebut, Kepala Desa juga bisa melapor ke Kejaksaan Agung apabila ada oknum Kejari atau jaksa yang memeras.

Sementara Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyambut baik aplikasi Jaksa Garda Desa. Ia menekankan kepada Kepala Desa agar tidak perlu takut kepada jaksa.

Jaksa pembimbing dalam konteks ini merujuk pada peran jaksa sebagai pendamping atau pengarah, khususnya bagi kepala desa dalam pengelolaan dana desa.

Jaksa bukan hanya bertugas sebagai penegak hukum, tetapi juga berperan memberikan bimbingan dan pendampingan agar Kepala Desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa. (red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar