Ini Dia Aturan Main dan Jadwal Lengkap SPMB 2025/2026
0 menit baca
1. Jalur Domisili (pengganti jalur zonasi):
Jalur ini memiliki kuota sebesar 30%. Penentuan domisili siswa untuk setiap sekolah akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, berdasarkan usulan Kepala Sekolah yang berdekatan dengan lokasi SMA tersebut. Jadi, lokasimu kini jadi penentu utama!
Jalur ini memiliki kuota sebesar 30%. Penentuan domisili siswa untuk setiap sekolah akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, berdasarkan usulan Kepala Sekolah yang berdekatan dengan lokasi SMA tersebut. Jadi, lokasimu kini jadi penentu utama!
2. Jalur Afirmasi: Sebanyak 30% kuota dialokasikan untuk jalur ini, memastikan pemerataan akses pendidikan bagi calon siswa yang membutuhkan.
3. Jalur Prestasi:
Bagi kamu yang punya segudang prestasi, jalur ini menawarkan kuota besar, yaitu 35%. Siapkan sertifikat dan bukti-bukti prestasimu!
Bagi kamu yang punya segudang prestasi, jalur ini menawarkan kuota besar, yaitu 35%. Siapkan sertifikat dan bukti-bukti prestasimu!
4. Jalur Mutasi: Jalur terakhir ini punya kuota 5%, diperuntukkan bagi calon siswa yang orang tuanya pindah tugas.
Jadwal Penting SPMB Banten 2025/2026: Jangan Sampai Ketinggalan!
Agar tidak terlewat, berikut rincian jadwal SPMB SMA, SMK, dan SKh Negeri tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten:
• Pendaftaran: 16 s/d 23 Juni 2025
• Verifikasi Berkas: 16 s/d 25 Juni 2025
• Tes Minat & Bakat (SMK) / Asesmen (SKh Negeri): 16 s/d 25 Juni 2025
• Pengalihan Sisa Kuota & Rapat Kelulusan: 26 s/d 29 Juni 2025
• Pengumuman Kelulusan: 30 Juni 2025
• Daftar Ulang: 1 s/d 4 Juli 2025
• Kegiatan Pra MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah): 12 Juli 2025
• Awal Tahun Ajaran 2025/2026: 14 Juli 2025
Syarat Pendaftaran SPMB Banten: Siapkan Berkasmu!
Sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi persyaratan umum berikut:
1. Usia:
Calon murid berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025. Usia dibuktikan dengan akta kelahiran dan surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai domisili.
Calon murid berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025. Usia dibuktikan dengan akta kelahiran dan surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai domisili.
2. Pengecualian Usia: Persyaratan usia dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas, satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
3. Lulus SMP/Sederajat:
Telah menyelesaikan jenjang SMP atau sekolah sederajat, dibuktikan dengan Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL). 4. Persyaratan Tambahan SMK: Untuk SMK dengan bidang keahlian atau program tertentu, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus. Pastikan untuk mengecek juknis lebih lanjut!
Alur Pendaftaran SPMB Banten: Online atau Langsung?
Telah menyelesaikan jenjang SMP atau sekolah sederajat, dibuktikan dengan Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL). 4. Persyaratan Tambahan SMK: Untuk SMK dengan bidang keahlian atau program tertentu, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus. Pastikan untuk mengecek juknis lebih lanjut!
Alur Pendaftaran SPMB Banten: Online atau Langsung?
Proses pendaftaran SPMB di Banten juga dipermudah. Berikut tahapannya:
• SMA dan SMK: Pendaftaran dilakukan secara daring (online). Namun, jika ada kendala, calon murid bisa langsung datang ke sekolah tujuan dengan membawa berkas lengkap.
• SKh Negeri: Pendaftaran untuk sekolah khusus dilaksanakan secara luring (offline).
• Pilihan Jenjang: Calon murid hanya boleh memilih satu jenjang saja, yaitu SMAN/SMKN/SKh Negeri.
• Pilihan Kedua: Calon murid bisa memilih pilihan kedua pada satuan pendidikan yang mengikuti Program Sekolah Gratis.
• SMK Negeri: Khusus calon murid SMK Negeri, bisa memilih dua jurusan di satu sekolah.
• Perubahan Pilihan: Jika berubah pikiran, calon murid bisa mengubah pilihan jenjang dan jalur pendaftaran setelah mengajukan surat permohonan pembatalan pendaftaran selama masa pendaftaran berlangsung.
• Batasan Pembatalan: Pengajuan pembatalan dibatasi maksimal tiga kali selama periode pendaftaran.
Untuk informasi lebih lengkap dan detail, warga masyarakat Banten diimbau untuk mengakses Juknis SPMB yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Selamat berjuang untuk para calon murid baru. (red)