Dugaan Lakukan Penyimpangan Pegawai PD Pasar Kota Tangerang Rugikan Pedagang Pasar Anyar
Dan dalam situasi ini sehingga para pemilik toko yang tidak aktif juga kios terdaftar miliknya terdapat dugaan dialokasikan oleh oknum Pegawai PD Pasar kepada peminat baru yang ingin memiliki kios/toko di Pasar Anyar.
Situasi dalam hal ini adalah penyimpangan yang dimanfaatkan oleh oknum Pegawai PD Pasar menjadi ladang bisnis yang satu sisi disimak dari arahan dari Walikota Tangerang, “Seluruh Pedagang Pasar Anyar harus masuk ke dalam Gedung Pasar Anyar dan tidak ada yang tertinggal,” demikian arahan Walikota.
Sudah jelas pemanfaatan situasi dalam hal ini oleh oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang yang sangat merugikan pedagang yang memiliki Surat Hak Guna Pakai Kios Pasar Anyar dan pemanfaatan situasi ini yang di manfaatkan oleh Oknum Pegawai PD Pasar menjadi ladang bisnis yang membuka ruang bagi peminat yang hendak memiliki kios/toko yang baru selesai pembangunannya di Gedung Pasar Anyar yang diduga dengan nominal tertentu diluar dari ketentuan yang berlaku ,satu sisi dalam disituasi ini sangat merugikan pedagang/pemilik yang memiliki hak guna pakai kios sebelumnya dan jelas sudah diabaikan oleh Pegawai PD Pasar.
Dalam hal ini Para Oknum Pegawai PD Pasar yang kurang cakap dalam melaksanakan pekerjaannya harus di koreksi kembali disposisi kerjanya, menurut pedagang yang memilki Surat Hak Guna Pakai pendataan terdatanya adalah di wilayah Munawar dan ketika hendak melaporkan keberadaan surat tersebut selalu di sapa dengan ucapan, ”Nanti dulu” bahkan kios yang aktif ini di katakan kios yang tidak aktif oleh Oknum Pegawai PD Pasar Anyar tersebut.
Ketika dikonfirmasi di PD Pasar Dirut PD Pasar H. Titien melimpahkan hal tetsebut kepada staf pegawai PD Pasar yang menangani hal ini. (red)