BREAKING NEWS

Diduga Perumahan Elit Asthara Skyfront City Bangun Taman di Atas Tanah Lahan PU

tabir87news.co.id || Kab.Tangerang -- Diduga adanya penyerobotan lahan pengairan PU Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air di lokasi anak Kali Cisadane Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang. Lahan irigasi tersebut diduga beralih pungsi dipergunakan untuk fasilitas umum (Fasum) oleh Perumahan milik Asthara Skyfront City yang dikembangkan PT Bumi Bandara Indah.

Dilansir dari media camerabanten.co.id Salah satu tokoh masyarakat setempat SL (45), membenarkan adanya indikasi penyerobotan lahan pengairan yang dipergunakan untuk pembangunan taman dan pos sekuriti oleh pengembang PT Bumi Bandara Indah.

“Coba lihat sepanjang lahan pengairan itu, jelas dibangun pos sekuriti dan Taman Asthara Skyfront City yang dikembangkan oleh PT Bumi Bandara Indah. Yang jadi permasalahannya kan kalau untuk umum kan boleh-boleh aja, cuma ini kan perumahan elit, apalagi di lahan pengairan itu dipasang plang “Tidak Boleh Membangun di Lahan PU”, tapi ko masih bisa membangun ya? ada apa? atau ada orang dinas yang ikut didalamnya?” jelas SL kepada awak media, Selasa (23/9)

Menurut SL, adanya indikasi penyerobotan lahan tersebut diduga adanya campur tangan pemerintah setempat, baik itu keterlibatan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan dinas terkait.

“Pembangunan taman di lokasi Perumahan Asthara Skyfront City yang sedang proses itu apakah ada keterlibatan dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan pemerintah pengairan?, ucapnya.

Sementara Djoko, salah satu Owner Asthara Skyfront City PT Bumi Bandara Indah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, prihal adanya saluran air warga dan jalan aset desa/pemda yang diurug pembangunan perumahan dan pembangunan taman yang berbeda di atas lahan pengairan mengungkapkan, telah mendapatkan izin dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air.

“Terkait lahan irigasi, kami sudah mendapat rekom dari BBWS cilcis untuk wilayah, silakan cek ke Ibu Ema, kantor deket pintu 10,” jelasnya.

Di tempat terpisah kami Konfirmasi Miftah Shuritho SSTP., MM camat sepatan timur dirinya mengatakan, Anak sungai cisadane adalah aset milik Kementerian PU, yang dikelola Balai Besar Ciliwung Cisadane.

sehingga menjadi kewenangan mereka sedangkan kecamatan tidak punya kewenangan, ucapnya via pesan singkat WhatsApp, Rabu (24/9)

Saat kami mengonfirmasi prihal Izin Prinsip (IP) AMDAL dan izin sebagainya, pihak diduga Owner tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada informasi selanjutnya. (red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar