DOB Tak Masuk RPJMD, Cak Nawa : Tanda Putusnya Kesinambungan Pembangunan Dari Rezim Sebelumnya
“Kalau RPJMD sekarang tidak mencantumkan DOB, ini menjadi sinyal putusnya kesinambungan dari rezim sebelumnya, yaitu Tangerang Gemilang,” ujar Cak Nawa, Senin (4/8/2025).
Ia mengingatkan, sebelumnya pemekaran wilayah menjadi program prioritas pembangunan daerah. Tangerang Utara bahkan sempat digadang-gadang sebagai kota baru sekaligus calon ibu kota kabupaten hasil pemekaran. Dasar hukumnya pun sudah ada sejak 2011 melalui Perda No. 13 Tahun 2011, yang kemudian diperbarui lewat perda terbaru.
Lebih jauh, Cak Nawa menyebut adanya kemungkinan perbedaan pandangan kebijakan antara Sekretaris Daerah (Sekda) dengan kepala daerah saat ini. Hal itu, menurutnya, bisa menjadi sinyal adanya perpecahan di tubuh pemerintah daerah.
“Judulnya bisa saja, Sekda dan Bupati Pecah Kongsi? Kalau benar Sekda jadi antitesa dari rezim sebelumnya, maka perlu dipikirkan ulang komposisi tim pemerintahannya,” sindirnya.
Sementara itu, pemekaran wilayah Tangerang Tengah pun disebut mengalami stagnasi. Meski kajian telah dilakukan, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah dalam proses pengusulan ke Pemerintah Provinsi Banten.
Padahal, lanjut Cak Nawa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten memiliki kewajiban dalam pengusulan DOB. Mulai dari penyusunan dokumen kajian, pengajuan ke DPRD, hingga penyampaian usulan resmi ke gubernur.
“Publik bertanya, apakah agenda pemekaran wilayah benar-benar dihentikan? Atau justru menjadi korban tarik-menarik kepentingan politik di dalam pemerintahan?” ucapnya.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu kejelasan dan pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait kelanjutan wacana DOB dan dugaan perpecahan di internal pemerintah daerah tersebut. (red)