BREAK NEWS

Pemerintah Indonesia Pastikan Bukan Pungutan Baru, Marketplace Wajib Setor Pajak Perdagangan

tabir87news.co.id || Jakarta -- Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan baru terkait pemungutan pajak dari transaksi online melalui marketplace.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan, langkah ini diambil agar seluruh aktivitas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat terpantau dan tercatat dengan baik oleh negara.

Menurutnya, transaksi online yang selama ini tidak terdata akan dimasukkan dalam sistem pelaporan pajak melalui penunjukan platform sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

"PMSE ini belum ada datanya, jadi kita minta platform untuk mendata para pedagang online," ujar Anggito dalam pernyataannya di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pajak baru, melainkan penguatan sistem pelaporan dan pengawasan pajak yang sudah berlaku.

Peraturan serupa sebenarnya pernah dirancang pada 2018 lewat PMK Nomor 210, namun dicabut dan kini akan kembali digodok dengan pendekatan yang lebih efisien.

Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan perlakuan adil antara penjual online dan offline, karena transaksi offline selama ini sudah dikenai pajak saat pembelian.

"Yang offline kan beli barang kena PPN, kalau online tidak kelihatan karena informasinya tidak ada," jelasnya.

Direktorat Jenderal Pajak juga mendukung kebijakan ini dan menyebut bahwa pengenaan pajak bukan hal baru, melainkan penyesuaian dalam mekanisme pemungutan.

Marketplace akan diberi tanggung jawab sebagai pemungut, menggantikan sistem lama di mana penjual harus membayar sendiri pajaknya.

Rosmauli dari DJP menyampaikan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Ini untuk keadilan dan kemudahan, bukan pungutan baru," ujarnya menegaskan.

Ia menambahkan bahwa sistem ini juga akan menciptakan kesetaraan perlakuan di antara pelaku usaha daring dan konvensional.

Dengan demikian, ke depan semua aktivitas penjualan melalui e-commerce akan memiliki catatan pajak yang lebih transparan dan terintegrasi.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau tidak panik, karena tidak akan ada tarif tambahan yang dibebankan kepada mereka dalam kebijakan ini. (red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar