BREAK NEWS

212 Produsen Beras Dilaporkan Menteri Pertanian, Kerugian Konsumen Capai Rp99 Triliun

tabir87news.co.id || Jakarta --  Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan 212 produsen beras ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan pelanggaran serius dalam distribusi dan perdagangan komoditas beras.

Amran menjelaskan bahwa dari 268 merek yang diperiksa oleh tim Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan dan lembaga terkait, 212 di antaranya terbukti melanggar ketentuan terkait mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET).

“Temuan ini sudah kami sampaikan secara resmi kepada Kapolri dan Jaksa Agung,” ujar Amran di Jakarta, Jumat, 27 Juni 2025. Ia mengungkapkan, investigasi dilakukan bersama lembaga pengawasan lainnya di 13 laboratorium yang tersebar di 10 provinsi.

Hasilnya menunjukkan bahwa 85 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu. Selain itu, 59 persen dijual melebihi HET dan 21 persen memiliki berat yang tidak sesuai label.

“Ini sangat merugikan rakyat,” tegasnya.

Amran menilai situasi ini janggal karena terjadi saat produksi beras nasional justru meningkat tajam. Data dari Badan Pangan Dunia (FAO) menyebutkan produksi beras Indonesia pada 2025/2026 mencapai 35,6 juta ton. Angka itu lebih tinggi dari target nasional sebesar 32 juta ton.

“Kalau dulu alasan harga naik karena stok kurang, sekarang tidak ada alasan. Produksi banyak, stok aman, tapi harga tetap mahal. Ini indikasi penyimpangan,” ujar Amran. Ia menyebut potensi kerugian konsumen akibat praktik ini bisa mencapai Rp99 triliun.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa beras dari program SPHP justru ditemukan dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.“Kami sudah telepon langsung Kapolri dan Jaksa Agung. Semua data dan bukti sudah kami serahkan. Negara tidak boleh kalah dari mafia pangan,” ujarnya.

Pemerintah memberikan batas waktu dua minggu kepada para pelaku usaha untuk menghentikan seluruh bentuk penyimpangan. “Kami tidak mau masyarakat terus dirugikan. Mulai hari ini tidak boleh lagi ada pelanggaran HET, mutu, atau berat. Kalau tidak patuh, siap-siap berhadapan dengan hukum,” kata Amran.

Ia juga mengimbau industri perberasan agar memperbaiki tata kelola dan menjunjung etika usaha. “Negara ini harus dijaga. Pangan adalah urusan hidup rakyat. Kalau ini dibiarkan, dampaknya luas—dari daya beli rakyat sampai kestabilan ekonomi nasional,” tegasnya.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Herman, menyatakan bahwa temuan itu merupakan pelanggaran serius terhadap mutu, harga, dan tata niaga. “Ini praktik markup dan manipulasi integritas produk. Karena beras ini disubsidi, kerugiannya ganda. Kami siap mendukung penegakan hukum sebagai efek jera,” ujar Andi.

Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pelabelan dan pengemasan yang menyesatkan merupakan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen. “Jika sampai 10 Juli 2025 masih ada pelanggaran, kami akan tindak secara hukum. Ancamannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” tegas Helfi.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, juga mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap para pelaku kecurangan yang merugikan konsumen hingga Rp99 triliun per tahun. “Pemerintah harus menindak tegas pelaku usaha yang membuat kerugian masyarakat konsumen nyaris Rp100 triliun,” kata Niti di Jakarta.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap standar mutu beras berpotensi melanggar Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp2 miliar. Menurut Niti, tindakan curang ini merusak kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasar.

YLKI juga meminta Kementerian Perdagangan untuk merevisi regulasi konsumen dan memperkuat sanksi terhadap pelanggaran pada komoditas pokok. Niti menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh barang esensial dengan harga adil dan mutu terjamin.

Ia juga mendorong pengawasan distribusi dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kelangkaan dan gejolak harga. YLKI mendesak dibentuknya posko pengaduan konsumen terkait kualitas beras serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara langsung. (red) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar