Pemerintah Resmi Beri Izin untuk 45.000 Sumur Minyak Rakyat
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin (20/10/2025) dikutip dari kompas.com
Ia menyebut, sumur-sumur kecil milik masyarakat ini sebelumnya beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas selama lebih dari 80 tahun.
“Sejak Indonesia merdeka, sumur-sumur masyarakat ini tidak pernah mendapat legalitas. Sekarang, pemerintah telah resmi memberikan izinnya,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, sekaligus menjalankan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas kepemilikan sumber daya alam oleh rakyat.
“UMKM dan rakyat kecil yang selama ini tak pernah diprioritaskan dalam pemberian izin pertambangan, kini diberikan ruang,” tegasnya.
Bahlil juga mengungkapkan bahwa dari total 45.000 sumur, sebanyak 22.000 berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Setiap sumur rakyat itu disebut mampu memproduksi minimal 2 barel minyak mentah per hari.
Dengan asumsi tersebut, produksi dari wilayah Musi Banyuasin saja bisa mencapai 44.000 barel per hari.
Kebijakan ini disambut positif sebagai bentuk keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus langkah konkret pemerintah dalam memberdayakan ekonomi rakyat melalui sektor energi. (red)