BREAK NEWS

Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Cukai di Jakarta Selatan

tabir87news.co.id || Jakarta -- Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berhasil menangkap buronan asal Jawa Timur atas nama Ya'qub bin H.Lutfi pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 14.10 WIB.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tanpa perlawanan.

Ya’qub, pria 39 tahun kelahiran Sumenep, Jawa Timur, merupakan terpidana kasus tindak pidana cukai. Ia terbukti menawarkan, menjual, dan menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.

Perbuatan tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2462 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 23 April 2024.

Dalam putusan itu, Ya’qub dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp425.484.000.

Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan selama satu bulan lima belas hari.

Setelah ditangkap, terpidana menunjukkan sikap kooperatif sehingga proses berjalan tanpa hambatan.

Saat ini, Ya’qub telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dibawa ke Jawa Timur guna diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejati Jatim.

Jaksa Agung RI, melalui pernyataan resminya, kembali menegaskan komitmennya dalam memburu dan mengeksekusi para buronan.

Ia meminta jajarannya untuk aktif memantau serta segera menangkap siapa pun yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Saya mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaksa Agung. (red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar